dprd - kedudukan keuangan
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1986/NO.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1977 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 September 1985 Nomor 160-1322 tentang Perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pedoman Mengenai Kedudukan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1981 tentang mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomo25 Tahun 1977 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tidak sesuai lagi dengan keadaan dan peraturan perundang yang berlaku; bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri tersebut diatas dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kali atas Peraturan Daerah tersebut;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1977;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 1985.
- 6 hlm
|