tempat parkir - kendaraan bermotor
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1986/Seri C No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalinnga Nomor 23 Tahun 1983 tentang Tempat Parkir Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- bahwa besarnya bea parkir yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Tempat Parkir Kendaraan Bermotor dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu mengubah besarnya bea parkir yang tercantum dalam pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23 Tahun 1983 tanggal 1 Nopember 1983 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1984 Seri C dan menetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23 Tahun 1983;
- Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23 Tahun 1983 pada Pasal (3).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 1986.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23
Tahun 1983 diubah.
- 3 hlm
|