Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 1986

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang Dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Kawasan Industri Ujung Pandang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Turut sertanya Pemerintah Daerah dalam Persero ini adalah sebagai usaha keikut sertaan Pemerintah Daerah untuk menyediakan prasarana guna menunjang persyaratan tercapainya struktur ekonomi yang seimbang di sektor Industri dan untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas serta sekaligus merupakan salah satu tambahan sumber pendapatan Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang Dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Kawasan Industri Ujung Pandang
T.E.U.
Indonesia, Kota Makassar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1986
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
10 Februari 1987
Tanggal Pengundangan
16 April 1987
Tanggal Berlaku
16 April 1987
Sumber
LD.1987/NO.3
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Makassar
Bidang
Halaman ini telah diakses 817 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan