apbd - penetapan perubahan
1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1986/NO.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1985/1986
ABSTRAK: |
- bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1085/19856 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-433 tanggal 10 Juni 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri 94 Tahun 1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/1006/1985; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Surakarta Nomor 03/DPRD/VII/1978; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 13 Tahun 1985;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan APBD TA 1985/1986 beserta perinciannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1986.
- 6 hlm
|