apbd - PENETAPAN SISA PERHITUNGAN
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1986/NO.11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1985/1986
ABSTRAK: |
- bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1985/1986 tertanggal 30 Juni 1986 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesiaa Nomor 9 tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-009 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 620-596 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Gubernur Kepala Daeragh Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903/1006/1985; 18 Keputusan Gubernur Kepala Daeragh Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903/34/1986; 19 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah penerimaan dna pengeluaran perhitungan APBD TA 1985/1986.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 1986.
- 7 hlm
|