Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024-2044
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024-2044;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6956);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640);
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 110/M- IND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1917);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 153);
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2029 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 12);
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2016. tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Provinsi Lampung Tahun 2016-2035 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 454);
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2010 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02);
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 65);
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024-2044
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Halaman : 89
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2024/NO.03, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 175 Pasal 20, Pasal 22,Pasal 24, Pasal 26, PasaL 30, Pasal 39, Pasal 44, Pasal 46 huruf a, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, maka dipandang perlu mengembangkan dan melestarikan kebudayaan di Kabupaten Musi Rawas Utara yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan bahwa kebudayaan merupakan jati diri suatu bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola untuk menjamin kemajuan peradaban, mempertinggi derajat kemanusiaan, dan mempertahankan identitas daerah serta dapat menjadi investasi pembangunan masa depan demi terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan perdamaian masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 16 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 7 Tahun 2012; UU Nomor 16 Tahun 2013; UU NomO 15 Tahun 2017;PP Nomor 87 Tahun 2021, Permendagri Noomor 52 Tahun 2027; Perda Propinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai Pemajuan Kebudayaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelestarian Kebudayaan Daerah adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan. Pemajuan kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional. Diatur mengenai Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Objek Ruang Lingkup ,Pengembangan dan Pelestarian Kebudayaan (Tugas dan Wewenang, Perlindungan, Pengamanan, Penyelamatan, Pengembangan, Penyebarluasan, Pengkajian, Pengayaan Keberagaman, Pemanfaatan,Pembinaan, Lembaga Adat, Pembinaan Kesenian); Dewan Kebudayaan Daerah; Pangawasan, Partisipasi Masyarakat; Penghargaan dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
13 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu adanya peningkatan investasi yang dilakukan melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan; bahwa untuk mewujudkan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan perizinan berusaha secara lebih efektif, sederhana, dan
pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungiawabkan
di daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021.
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bab III Pelaksanaan Perizinan Berusaha Bab IV Pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bab V Pelaporan Bab VI Pendanaan Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Perda ini mencabut Perda Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2018.
18 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati Sleman
Nomor 13.3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan
dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Rehabilitasi; Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2024.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman
Nomor 13.3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Jumlah Halaman: 10 hlm. Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan identitas dan jati diri suatu bangsa dan daerah yang berperan penting dalam mepertahankan kedaulatan dan keutuhan negara, mewujudkan suatu bangsa yang besar, serta masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera; bahwa dalam rangka menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan guna mendukung hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertanggungjawaban daerah secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf r Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, urusan pemrintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah adalah urusan pemerintahan wajib dan penyelenggaraan kearsipan merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar; bahwa dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di daerah memerlukan panduan dalam pelaksanaannya sehingga perlu disusun pedoman penyelenggaraan kearsipan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; . Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Penyelenggaraan Kearsipan, terdiri dari:
BAB I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Kearsipan
Bab IV Pengelolaan Arsip Dinamis
Bab V Pengelolaan Arsip Statis
Bab VI Autentikasi Arsip
Bab VII Layanan Kearsipan
Bab VIII Pengendalian dan Pengawasan
Bab IX Organisasi Profesi dan Peran Aktif Masyarakat
Bab X Larangan
Bab XI Sanksi Administratif
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
27 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Bima sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, sehingga pembangunan di bidang pertanian harus menjadi prioritas utama dalam meningkatkan swasembada, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani dan masyarakat;
b. bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian yang berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan belum optimal mendapat perlindungan dan pemberdayaan;
c. bahwa kecenderungan adanya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana
alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, maka diperlukan Perlindungan dan pemberdayaan bagi petani;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan Perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU 19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 65 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 2 Tahun 2018;
Dalam Perda ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk:
a. mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik;
b. memberdayakan Petani agar tercipta sinergi dan berkelanjutan dalam meningkatkan produktivitas;
c. meningkatkan efektivitas pelaksanaan serta pengawasan dalam rangka Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah; dan
d. menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan Pertanian yang melayani kepentingan Usaha Tani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
38 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat perlu dilakukan upaya pengembangan pesantren di wilayah Kota Tangerang; bahwa dalam upaya pengembangan pesantren di wilayah Kota Tangerang, diperlukan fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang terintegritas dengan kebijakan nasional dan kebijakan provinsi; bahwa Pemerintah Daerah seuai dengan kewenangannya dapat memberikan fasilitasi dukungan pelaksanaan terhadap fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat kepada pesantren; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II FUNGSI, JENIS, UNSUR, PENYELENGGARA, DAN PENDIRIAN PESANTREN
BAB III PERENCANAAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
BAB IV PELAKSANAAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
BAB VI KERJA SAMA
BAB VIII SISTEM INFORMASI
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X PENDANAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
-
-
10
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD. No. 36/2024, TLD. No. 141, LL Prov PB: 48 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Papua Barat, perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelengaraan pendidikan nasional.
Sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan daerah, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya sekaligus untuk menumbuhkembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya dan/ atau karya rekam.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah · dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2019;
Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan bangsa. Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada Pemustaka,meningkatkan kegemaran membaca, pusat sumber informasi, serta memperluas pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Peraturan pelaksana atas Peraturan Daerah ini ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Gubernur paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan sebagai perwujudan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 meliputi:
Pendapatan Daerah semula sebesar Rp. 1.324.595.936.000,- menjadi Rp. 1.546.413.634.390,-
Belanja Daerah semula sebesar Rp. 1.324.595.936.000,- menjadi Rp. 1.546.413.634.390,-
Pembiayaan Daerah semula sebesar Rp. 318.532.168.024,- menjadi Rp. 308.365.964.448,-.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
10 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu membentuk Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kebakaran berbentuk dinas;
2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu dilakukan pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang tidak dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya;
3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pesiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Riset dan Inovasi DaeraH dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah mendapatkan pertimbangan Badan Riset dan Inovasi Nasional, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah dapat diintegrasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan
pengembangan daerah;
4. bahwa beberapa urusan pemerintahan yang digabungkan dengan urusan pemerintahan lain dalam 1 (satu) Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tidak efektif dan menghambat hubungan koordinatif dan fungsional dengan kementerian/lembaga terkait;
5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402j;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
6. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 192);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 283);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885);
10. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan lnovasi di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 380);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maras Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maras Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Maras Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Maras Nomor 4);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maras Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maras Nomor 7)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat