Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 meliputi: Pendapatan Daerah semula sebesar Rp. 1.324.595.936.000,- menjadi Rp. 1.546.413.634.390,- Belanja Daerah semula sebesar Rp. 1.324.595.936.000,- menjadi Rp. 1.546.413.634.390,- Pembiayaan Daerah semula sebesar Rp. 318.532.168.024,- menjadi Rp. 308.365.964.448,-.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat