Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2024

Pemajuan Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pemajuan Kebudayaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelestarian Kebudayaan Daerah adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan. Pemajuan kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional. Diatur mengenai Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Objek Ruang Lingkup ,Pengembangan dan Pelestarian Kebudayaan (Tugas dan Wewenang, Perlindungan, Pengamanan, Penyelamatan, Pengembangan, Penyebarluasan, Pengkajian, Pengayaan Keberagaman, Pemanfaatan,Pembinaan, Lembaga Adat, Pembinaan Kesenian); Dewan Kebudayaan Daerah; Pangawasan, Partisipasi Masyarakat; Penghargaan dan Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
06 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2024
Tanggal Berlaku
06 Maret 2024
Sumber
LD.2024/NO.03, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan