Peraturan ini mengatur mengenai Pemajuan Kebudayaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelestarian Kebudayaan Daerah adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan. Pemajuan kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional. Diatur mengenai Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Objek Ruang Lingkup ,Pengembangan dan Pelestarian Kebudayaan (Tugas dan Wewenang, Perlindungan, Pengamanan, Penyelamatan, Pengembangan, Penyebarluasan, Pengkajian, Pengayaan Keberagaman, Pemanfaatan,Pembinaan, Lembaga Adat, Pembinaan Kesenian); Dewan Kebudayaan Daerah; Pangawasan, Partisipasi Masyarakat; Penghargaan dan Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat