Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Penyelenggaraan Kearsipan, terdiri dari: BAB I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Kearsipan Bab IV Pengelolaan Arsip Dinamis Bab V Pengelolaan Arsip Statis Bab VI Autentikasi Arsip Bab VII Layanan Kearsipan Bab VIII Pengendalian dan Pengawasan Bab IX Organisasi Profesi dan Peran Aktif Masyarakat Bab X Larangan Bab XI Sanksi Administratif Bab XII Ketentuan Penyidikan Bab XIII Ketentuan Pidana Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat