Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2018

Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Jenis Perizinan dan Nonperizinan; 4. Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan; 5. Penyederhanaan Jenis dan Prosedur Perizinan dan Nonperizinan; 6. Pengaduan; 7. Pelaporan; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Ketentuan lain-lain; 10. Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
22 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2018
Tanggal Berlaku
22 Januari 2018
Sumber
LD.2018/NO.1
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1785 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perda Kab. Tangerang No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan