Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan bangsa. Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada Pemustaka,meningkatkan kegemaran membaca, pusat sumber informasi, serta memperluas pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat