Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2024

PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan bangsa. Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada Pemustaka,meningkatkan kegemaran membaca, pusat sumber informasi, serta memperluas pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
26 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2024
Tanggal Berlaku
26 Januari 2024
Sumber
LD. No. 36/2024, TLD. No. 141, LL Prov PB: 48 hal
Subjek
PERPUSTAKAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 59 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan