Dalam Perda ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk: a. mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik; b. memberdayakan Petani agar tercipta sinergi dan berkelanjutan dalam meningkatkan produktivitas; c. meningkatkan efektivitas pelaksanaan serta pengawasan dalam rangka Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah; dan d. menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan Pertanian yang melayani kepentingan Usaha Tani.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat