Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2024

Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, terdiri dari: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II FUNGSI, JENIS, UNSUR, PENYELENGGARA, DAN PENDIRIAN PESANTREN BAB III PERENCANAAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN BAB IV PELAKSANAAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA BAB VI KERJA SAMA BAB VIII SISTEM INFORMASI BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X PENDANAAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
24 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2024
Tanggal Berlaku
24 Juni 2024
Sumber
LD Tahun 2024 Nomor 3
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan