Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, terdiri dari: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II FUNGSI, JENIS, UNSUR, PENYELENGGARA, DAN PENDIRIAN PESANTREN BAB III PERENCANAAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN BAB IV PELAKSANAAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA BAB VI KERJA SAMA BAB VIII SISTEM INFORMASI BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X PENDANAAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat