Perda Kab. Ciamis No. 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - DAERAH - KABUPATEN - CIAMIS - NOMOR - 13 - TAHUN 2000 - TENTANG - PEDOMAN -PEMBENTUKAN - BADAN - PERWAKILAN - DESA
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 25, LD 2001/4 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2000, Tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai pedoman pembemukan
Badan Perwakilan Desa telah diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor
13 Tahun 2000., bahwa sehubungan dengan beberapa ketentuan yang
be! urn diatur dalam Peraturan Daerah tersebut pada
butir a diatas. maka dipandang perlu Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2000
tersebut perlu untuk ditinjau kembali dan
disesuaikan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomoe 13 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini terdiri dari beberap bab dan Terhadap Desa-desa yang telah meiaksanakan
pemilihan dan pembentukan BPD vang
mempersyaratkan kepada caion yang akan dipilih
sebagai anggota BPD berpengetahuan yang sederajat
dan atau berwawasan SLTP melalui pengujian khusus
yang dilakukan oleh Lembaga Instansi vang
berwenang dinyatakan sah dan berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 25 Tahun 2001
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - BALAI - BENIH - IKAN - PADA - DINAS - PERTANIAN - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 25, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 100
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 24 Tahun 2001 maka perlu diatur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian, berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda No. 48 Tahun 2000; Perda No. 49 Tahun 2000; Perda No. 3 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 24 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 25 Tahun 2001
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 05/650/PD 1985 Tentang Penomoran Rumah Penduduk, Toko, Kantor dan Bangunan Lainnya
Peraturan Daerah (Perda) NO. 25, LD 2001/Nomor 25 Seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 05/650/PD 1985 Tentang Penomoran Rumah Penduduk, Toko, Kantor dan Bangunan Lainnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 25 Tahun 2001
PEMERIKSAAN - KESEHATAN - HEWAN - DAN - BAHAN - ASAL - HEWAN - ANTAR - PROvINSI - RANSUM - MAKANAN - TERNAK - SERTA - PENYIDIKAN - PENYAKIT - HEWAN
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 25, LD 2001/5 seri B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan Dan Bahan Asal Hewan Antar Propinsi, Ransum Makanan Ternak Serta Penyidikan Penyakit Hewan
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan pelaksanaan pemeriksaan hewan, bahan asal hewan dan ransum makanan ternak yang masuk, keluar atau melalui Daerah, serta penyidikan penyakit hewan menular dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 serta Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, dipandang perlu perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 1998 maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 16 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 74 Tahun 2001; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Bahan Asal Hewan Antar Propinsi, Ransum Makanan Ternak serta Penyidkan Penyakit Hewan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Bahan Asal Hewan Antar Provinsi; Penyidikan Penyakit Hewan; Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2001.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 1998 dicabut.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 24 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pendirian dan Pelayanan Koperasi
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Pendirian dan Pelayanan Koperasi termasuk salah satu jenis Retribusi Lain-lain yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten ;
Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 49 Prp Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 25 Tahun 1992; UU No 4 Tahun 1994; UU No 9 Tahun 1995; UU No 8 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 22 Tahun 1999; PP No 9 Tahun 1995; PP No 44 Tahun 1997; PP No 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah No 227 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor 351 Tahun 1998; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buton No 4 tahun 1986.
Perda Ini Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tata Cara Pemungutan; 10. Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tata Cara Penagihan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Lain-lain; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerahini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 24 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Hasil Hutan
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kab. Tebo, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa mendatang; Untuk menjamin perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Kab. Tebo; Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dan Izin Pemungutan Hasil Hutan dalam wilayah Kab. Tebo dapat dikenakan retribusi perizinan dengan nama Retribusi Hasil Hutan; Sehubungan dengan hal tersebut pada butir a, b dan c, maka perlu untuk menetapkan Perda Kab. Tebp tentang Retribusi Hasil Hutan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 6 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Hasil Hutan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip Penetapan Tarif dan Penggunaan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
10 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 24 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Sumber Pendapatan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan keluarnya Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, serta
keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri dan
Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai Desa
dan Kelurahan maka perlu diadakan beberapa
perubahan-perubahan;
b. bahwa beberapa perubahan-perubahan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, mencakup
kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa, Sumber Pendapatan Desa dan anggaran
Pendapatan BelaNJA Desa yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Menteri Dalam Nomor 4 tahun 1999
Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri
Dalam Negeri Dalam Negeri, Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5
tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian
Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa
dan Kelurahan;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai
Pembentukan Kelurahan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun
2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, sumber pendapatn desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; sumber pendapatan desa; serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2001.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 24 Tahun 2001
SUMBER - PENDAPATAN - KEKAYAAN - DESA - PENGURUSAN - PENGAWASAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2001/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA,PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
ABSTRAK:
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan Menimbang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam melaksanakan tugasnya memerlukan adanya Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa; untuk memenuhi maksud huruf a diatas dan melaksanakan ketentuan pasal 107 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pendapatan Daerah, Perlu pengaturan lebih lanjut mengenai Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, pengurusan dan Pengawasan dalam suatu Peraturan Daerah ; Berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, pengurusan dan pengawasan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA,PENGURUSAN DAN PENGAWASAN, meliputi Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut Dengan Keputusan Bupati
7 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 24 Tahun 2001
RETRIBUSI - ATAS KAYU RAKYAT - PRODUKSI - HUTAN RAKYAT - TANAH MILIK
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2001/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI ATAS KAYU RAKYAT PRODUKSI HUTAN
RAKYAT/TANAH MILIK
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Muaro Jambi, Retribusi atas kayu rakyat produksi hutan rakyat/tanah milik merupakan salah satu sumber Pandapatan Asli Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas, perlu menetapkan retribusi atas kayu rakyat produksi hutan rakyat/tanah milik dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 TAhun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Prov.Jambi No. 3 Tahun 1986; Kepgub No. 507 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI ATAS KAYU RAKYAT PRODUKSI HUTAN RAKYAT/TANAH MILIK, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Pemungutan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
9 hlmn; 2 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat