Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 25 Tahun 2001

Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 05/650/PD 1985 Tentang Penomoran Rumah Penduduk, Toko, Kantor dan Bangunan Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 25 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 05/650/PD 1985 Tentang Penomoran Rumah Penduduk, Toko, Kantor dan Bangunan Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
12 November 2001
Tanggal Pengundangan
13 November 2001
Tanggal Berlaku
13 November 2001
Sumber
LD 2001/Nomor 25 Seri D
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 50 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 05/650/PD 1985 Tentang Penomoran Rumah Penduduk, Toko, Kantor dan Bangunan Lainnya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan