Perda ini mengatur tentang Retribusi Hasil Hutan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip Penetapan Tarif dan Penggunaan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana; Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat