Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2008

Retribusi Jasa Pengujian Penyakit Hewan, Bahan Asal Hewan Dan Mutu Pakan/Bahan Baku Pakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengujian penyakit hewan dan bahan asal hewan, pengujian mutu pakan/bahan baku pakan, retribusi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pengujian Penyakit Hewan, Bahan Asal Hewan Dan Mutu Pakan/Bahan Baku Pakan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
08 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2008
Tanggal Berlaku
08 Juli 2008
Sumber
LD 2008/No.17 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 300 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Jawa Barat No. 25 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan Dan Bahan Asal Hewan Antar Propinsi, Ransum Makanan Ternak Serta Penyidikan Penyakit Hewan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan