Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2001

Pemeriksaan Kesehatan Hewan Dan Bahan Asal Hewan Antar Propinsi, Ransum Makanan Ternak Serta Penyidikan Penyakit Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Bahan Asal Hewan Antar Propinsi, Ransum Makanan Ternak serta Penyidkan Penyakit Hewan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Bahan Asal Hewan Antar Provinsi; Penyidikan Penyakit Hewan; Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan Dan Bahan Asal Hewan Antar Propinsi, Ransum Makanan Ternak Serta Penyidikan Penyakit Hewan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
22 November 2001
Tanggal Pengundangan
27 November 2001
Tanggal Berlaku
27 November 2001
Sumber
LD 2001/5 seri B
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 270 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Jawa Barat No. 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pengujian Penyakit Hewan, Bahan Asal Hewan Dan Mutu Pakan/Bahan Baku Pakan
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 1998

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan