Peraturan ini mengatur tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Bahan Asal Hewan Antar Propinsi, Ransum Makanan Ternak serta Penyidkan Penyakit Hewan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Bahan Asal Hewan Antar Provinsi; Penyidikan Penyakit Hewan; Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat