pencabutan - peraturan - daerah - kabupaten - tasikmalaya - nomor - 6 - tahun - 2002 - tentang - iuran - wajib - atas - usaha - komoditas - perkebunan
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2004 No 16 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2002 tentang Iuran Wajib atas Usaha Komoditas Perkebunan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti permintaah Mendagri RI maka peru dituangkan dala Perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2005; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No, 66 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya No. 67 Tahun 2000; Perda Kab. tasikmalaya No. 05 Tahun 2001; Perda kab. tasikmalaya No. 12 Tahun 2003.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Terntang Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Iuran Wajib Atras Usaha Komoditas Perkebunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2004.
2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2004
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - sekertaria - daerah - kabupaten - bogor
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 160
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksana pengkoordinasian tugas-tugas penyelenggaraan pemerintah maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Sekertariat Daerah ab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 97 Tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaiman telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2004.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Kelompok jabatan Fungsional, Tata erja epegawaain, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2004.
50 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendpaatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat
dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis/
penyesuaian akibat tidak tercapainya target
penerimaan Daerah yang ditetapkan ' terjadi
kebutuhan yang mendesak, makaarah dan
kebijaksanaan umum APBD serta strategi dan
Prioritas APBD telah dilakukan perubahan dan telah
disepakati pada tanggal 30 Juli 2004; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a,
per! u dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nornor 21 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemcrintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nornor 108 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor I1Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2004 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2004.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2004
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota ( RDTRK ) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah V (Kecamatan Gayamsari dan Kecamatan Pedurungan ) Tahun 1995-2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/No.10 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kota Semarang
Bagian Wilayah Kota V
(Kecamatan Gayamsari Dan Kecamatan Pedurungan)
Tahun 2000 – 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang,
maka perlu disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinambungan yang dituangkan dalam rencana kota yang lebih
bersifat operasional.
b. Bahwa Rencana Detail Tata Ruang Kota Semarang Bagian Wilayah Kota V (BWK V)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingakat II
Semarang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota V (Kecamatan
Gayamsari Dan Kecamatan Pedurungan) Tahun 1995 – 2005 sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali.
c. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kota (RDTRK) Semarang, Bagian Wilayah Kota V (Kecamatan Gayamsari dan
Kecamatan Pedurungan) Tahun 2000 – 2010.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur rencana pemanfaatan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Rencana Struktur Dan Pola Pemanfaatan Ruang BWK V (Kecamatan Gayamsari Dan Kecamatan Pedurungan); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK V (Kecamatan Gayamsari Dan Kecamatan Pedurungan); 6. Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 7. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; 8. Jangka Waktu; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota ( RDTRK ) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Bagian Wilayah V (Kecamatan Gayamsari dan Kecamatan Pedurungan ) Tahun
1995-2005
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2004
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan beberapa Unit Pelaksana Tekms Dinas (UPTD) pada Dinas Daerah Kabupaten Jepara, perlu meninjau kembali Peraturan daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 tentang berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara, untuk disesuaikan dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Surat Keputusan Bersama Menteni Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteni Dalam Negeri Nomor 01/SKB/MPAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 248 ayat (1). Diantara Pasal 284 dan BAB XI disisipkan Bagian Bagan Kesembilan dan Pasal-Pasal 284 A. Perubahan Pasal 394 Ayat (1) huruf b dan huruf c.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara diubah.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2004 No.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Keluarahan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain, maka dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan perkembangan keadaan yang semakin kompleks dan untuk mendorong otonomisasi pembangunan Desa/Kelurahan serta mempercepat proses
demokrasi perlu diadakan penggantian sebutan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa/Kelurahan. Uuntuk itu perlu pedoman yang mengatur tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan LPMD/K di setiap desa/kelurahan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan otonomisasi pembangunan. LPMD/K memiliki tugas menyusun rencana pembangunan, menggerakkan swadaya gotong-royong, dan melaksanakan serta mengendalikan pembangunan. Organisasi LPMD/K terdiri dari Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi. Masa bakti anggota LPMD/K adalah 5 tahun, dengan hak menyampaikan saran/pendapat dan kewajiban melaksanakan tugas sesuai peraturan. Pemerintah tingkat desa/kelurahan, kabupaten, dan provinsi wajib memberikan pembinaan dan fasilitasi kepada LPMD/K.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2004.
20 hlm. beserta Penjelas dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2004
PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN KECAMATAN DALAM LINGKUP - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kecamatan; bahwa untuk memudahkan pengawasan, pembinaan dan pelayanan secara langsung terhadap Masyarakat maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kecamatan dalam lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU NO. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 81); PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 13 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kecamatan Dlam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan Serta Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang rnengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 3 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Retribusi Pemakaman dan atau Pengabuan Jenazah
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya populasi penduduk akibat pesatnya perkembangan kota, maka pemakaman sebagai salah satu penunjang fasilitas umum perkotaan perlu dilakukan penataan secara lebih baik, tertib, teratur, sehingga terkesan asri dan estetis. Perda No. 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat, sehingga perlu dilakukan pembaharuan dan penyempurnaan dengan menetapkan Perda baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; Tahun 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemakaman adalah kegiatan atau prosesi penguburan terhadap jenazah atau orang yang secara medis telah dinyatakan meninggal dunia. Pengabuan adalah pembakaran atau kremasi jenazah terhadap orang yang pada saat meninggal dunia menganut agama atau kepercayaan diluar agama Islam bertempat di Krematorium yang ditentukan. Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Jenazah adalah biaya yang dipungut atas pelaksanaan pemakaman dan/atau pengabuan jenazah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Diatur tentang maksud dan tujuan, tempat pemakaman, pemakaman jenazah (tata cara pemakaman, perizinan,penggunaan tanah makam, waktu pemakaman), pemindahan dan penggalian jenazah, tata tertib di taman pemakaman umum, pemeliharaan, kewajiban, larangan, lokasi pemakaman dan pengabuan jenazah, nama, objek, dan subjek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan, dan penyetoran retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda No. 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Kamar Mandi Dan Jamban Di Tempat Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat