Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya penambahan beberapa Unit Pelaksana Tekms Dinas (UPTD) pada Dinas Daerah Kabupaten Jepara, perlu meninjau kembali Peraturan daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 tentang berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara, untuk disesuaikan dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Surat Keputusan Bersama Menteni Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteni Dalam Negeri Nomor 01/SKB/MPAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 248 ayat (1). Diantara Pasal 284 dan BAB XI disisipkan Bagian Bagan Kesembilan dan Pasal-Pasal 284 A. Perubahan Pasal 394 Ayat (1) huruf b dan huruf c.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2004.
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara diubah.
- 4 halaman
|