Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2004

Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Keluarahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan LPMD/K di setiap desa/kelurahan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan otonomisasi pembangunan. LPMD/K memiliki tugas menyusun rencana pembangunan, menggerakkan swadaya gotong-royong, dan melaksanakan serta mengendalikan pembangunan. Organisasi LPMD/K terdiri dari Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi. Masa bakti anggota LPMD/K adalah 5 tahun, dengan hak menyampaikan saran/pendapat dan kewajiban melaksanakan tugas sesuai peraturan. Pemerintah tingkat desa/kelurahan, kabupaten, dan provinsi wajib memberikan pembinaan dan fasilitasi kepada LPMD/K.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Keluarahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
12 Juni 2004
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2004
Tanggal Berlaku
22 Juni 2004
Sumber
LD Tahun 2004 No.45
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan