pencabutan - peraturan - daerah - kabupaten - tasikmalaya - nomor - 6 - tahun - 2002 - tentang - iuran - wajib - atas - usaha - komoditas - perkebunan
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2004 No 16 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2002 tentang Iuran Wajib atas Usaha Komoditas Perkebunan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menindaklanjuti permintaah Mendagri RI maka peru dituangkan dala Perda Kab. Tasikmalaya.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2005; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No, 66 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya No. 67 Tahun 2000; Perda Kab. tasikmalaya No. 05 Tahun 2001; Perda kab. tasikmalaya No. 12 Tahun 2003.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Terntang Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Iuran Wajib Atras Usaha Komoditas Perkebunan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2004.
- 2 Hlm.
|