Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2004

Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Kelompok jabatan Fungsional, Tata erja epegawaain, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
08 Maret 2004
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2004
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2004
Sumber
LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 160
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 66 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bogor No. 36 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor
  2. PERDA Kab. Bogor No. 35 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor
  3. PERDA Kab. Bogor No. 34 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor
  4. PERDA Kab. Bogor No. 33 Tahun 2002 tentang Pembentukan Sekretariat Daerah Kabupaten bogor

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan