apbd - perubahan
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendpaatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat
dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis/
penyesuaian akibat tidak tercapainya target
penerimaan Daerah yang ditetapkan ' terjadi
kebutuhan yang mendesak, makaarah dan
kebijaksanaan umum APBD serta strategi dan
Prioritas APBD telah dilakukan perubahan dan telah
disepakati pada tanggal 30 Juli 2004; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a,
per! u dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nornor 21 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemcrintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nornor 108 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor I1Tahun 2003;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2004 dan uraiannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2004.
- 7 hal
|