Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Kuningan No. 19 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA DARMA PUTRA KERTARAHARJA KABUPATEN KUNINGAN
PERDA Kab. Kuningan No. 27 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Darma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan
PERDA Kab. Kuningan No. 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Darma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan
penyertaan - modal - daerah - pada - perusahaan - daerah - aneka - usaha - darma - putra - kartaharaja - kabupaten - kuningan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD 2010/130 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Darma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa Perda aneka usaha merupakan salah satu BUMD berdasarkan Permendagri no. 26 Tahun 2006 maka perlu menetapkanm Perda Kab. Kuningan tenatng penyhertaan Modal daertah Kab. Kuninan pada perusahaan Daerah Aneka Usaha Kab. Kuningan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini saadalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali ndiubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri no. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 26 Tahun 2006; Perda No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini mengatur Tenatng Ketentuan umum, tuuan, Penyertaan Modal Daerah, Pengendalian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertugas memberikan
pelayanan administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil kepada masyarakat;
b. bahwa salah satu bentuk sanksi administrasi adalah
pembebanan denda administrasi bagi penduduk yang
lalai melaksanakan kewajiban pelaporan
kependudukan dan pencatatan sipil;
c. bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat
dan mendorong masyarakat untuk tertib administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil, maka perlu mengurangi nominal denda administrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Pcraturan Pemcrintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 T ahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 112 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1
Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 10 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 25 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal Tahun 2006 - 2015
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai Rencana Umum
Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Materi
Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota
Kecamatan Suradadi Tahun 1993/1994
-
2012/2013 telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 7 Tahun 1995 yang telah mendapat
persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Propinsi Jawa Tengah dengan Keputusannya Nomor 188.3/475/1997 tanggal 21 Oktober
1997 dan telah diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal
Tahun 1997 Nomor 27 ; bahwa dengan adanya perubahan sesuai
dengan perkembangan di Ibukota Kecamatan
Suradadi Kabupaten Tegal, maka perlu
mengatur dan menetapkan kembali Rencana
Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman
Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota
Ibukota Kecamatan Suradadi Kabupaten
Tegal ; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Tegal tentang Rencana Umum
Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Materi
Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota
Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal Tahun
2006-2015 ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor
11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Tegal Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14
Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 03 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 03 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud, tujuan, sasaran dan fungsi RUTRK dengan kedalaman materi RDTRK IKK, kedudukan dan wilayah perencanaan, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, RUTRK dengan kedalaman materi RDTRK IKK suradadi, jangka waktu perencanaan dan peninjauan kembali RUTRK dengan kedalaman materi RDTRK IKK suradadi, pentahapan pelaksanaan RUTRK dengan kedalaman materi RDTRK IKK suradadi, wewenang penetapan ruang kota, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2006.
Peraruran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 7 Tahun 1995 dicabut.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 25 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD 2004/Nomor 25 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Unit Swadana Daerah Cideres dan Rumah Sakit Umum
Unit Swadana Daerah Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 2004
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - dinas - pertambangan - kabupaten - bogor
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 180
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa kewenangan Perda dalam pelayanan kepada masyarakat di bidang pertambangan berdasarkan pertimabngan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Organisasi dan tta erja Dinas Pertambangan ab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999;P No. 25 Tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahu 2003; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2004.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Kelompok Jabtaan Fungsionl, Tata erja, Kepegawaian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2004.
28 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 25 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor
17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 T ahun 2003
tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil maka
perlu penyesuaian kelembagaan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut,
maka semua peraturan-peraturan yang
mengatur mengenai Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kebumen
perlu ditinjau dan diatur kembali;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut
diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daeah untuk mengatumya;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nemer 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 130-67 tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Ke utusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor : 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Kebumen yang meliputi Pembentukan, Keudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Pengangkatan Dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 25 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD Kab. Purwakarta Tahun 2009 No. 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat