Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2005

Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organiasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organiasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
19 Mei 2005
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2005
Tanggal Berlaku
19 Mei 2005
Sumber
LD.2005/NO.5D
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 211 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2001

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan