pembentukan - kedudukan - tugas - fungsi - SUSUNAN ORGANISASI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/NO.5D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organiasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa sebagau tindak lanjut pelaksanaan PP No 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, maka kedudukan, tugas, fungsu dan susunan organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal sebagaimana diatur dalam Perda Kota Tegal No 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Kota tegal perlu ditinjau kembali; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu diatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsu dan susunan organisasi satuan polisi pamong praja kota Tegal yang ditetapkan dengan Perda;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 8 Tahun 2003; PP No 32 Tahun 2004; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2005.
- Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2001 dicabut.
- 10 hlm
|