Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Dae rah Kabupaten Sragen Nomor 01 Seri E Nomor 01) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 22 diubah, 2. Ketentuan Pasal 16 diubah, 3. Ketentuan Pasal 18 diubah, 4. Ketentuan Pasal 22 diubah, 5. Penjelasan Pasal 23 diubah, 6. Ketentuan Pasal 26 diubah, 7. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 27 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) dan Ketentuan Pasal 27 ayat (3) diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat