Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01) diubah: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 20 a dan angka 20 b diubah; 2. Ketentuan Pasal 12 A ayat (2) dihapus; 3. Ketentuan Pasal 16 A diubah; 4. Ketentuan Pasal 16 B dan Pasal 16 C dihapus; 5. Ketentuan Pasal 16 D diubah; 6. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah; 7. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 4 (empat) Pasal baru, yakni Pasal 26 A, Pasal 26 B, Pasal 26 C dan Pasal 26 D; 8. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 27 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat