Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2005

Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Biaya Operasional; 9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 10. Tata cara Pemungutan; 11. Sanksi Administrasi; 12. Tata Cara Pembayaran; 13. Tata Cara Penagihan; 14. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebabasan Retribusi; 15. Kedaluwarsa Penagihan; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
20 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2006
Tanggal Berlaku
06 Februari 2006
Sumber
LD.2006/NO.5, TLD No.5, LL KAB. MELAWI: 11 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 768 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan