Peraturan ini mengatur Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Kudus yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa yang modalnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. Perusahaan Daerah Percetakan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat