Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 angka 13 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Penjelasan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (2a) dan ketentuan Pasal 17 ayat (3) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat