Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNG TUJUH
ABSTRAK:
Dengan perkembangan dan kemajuan Kab. Kerinci, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran/pembentukan Kecamatan Kayu Aro menjadi Kecamatan Kayu Aro dan Kecamatan Gunung Tujuh; Untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Kepmendagri No. 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, bahwa pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Perda; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan Perda Kab. Kerinci tentang pembentukan Kecamatan Gunung Tujuh.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP RI Nomor 25 Tahun 2000; PP RI No. 129 Tahun; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 158 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci Nomor 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNG TUJUH, yang meliputi; PEMBENTUKAN KECAMATAN; IBUKOTA KECAMATAN; BATAS WILAYAH DAN LUAS KECAMATAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2006
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Pajak Hotel
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. Dengan telah berlakunya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. Guna meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan dan berdasarkan Ketentuan PP 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, salah satu jenis Pajak Daerah adalah Pajak Hotel;
c. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Pajak Hotel.
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 17 Tahun 1997;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 19 Tahun 1997;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 135 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayyah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak; Perhitungan dan Penetapan Pajak; Pemungutan dan Pembayaran; Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2006.
-
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Air Limbah untuk Kegiatan Industri dan Usaha lainnya
ABSTRAK:
Air merupakan sumber daya alam yang paling banyak di bumi dan paling dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga harus dijaga dan dipelihara kelestariannya. Dengan meningkatnya kegiatan pertambangan batu bara diserta dengan meningkatnya pula pembuangan air limbah pada air ataupun sumber air. Atas hal tersebut perlu adanya pengendalian dan pengawasan terhadap pembuangan air limbah yang diatur dalam suatu peraturan daerah tentang Izin Pembuangan Air Limbah untuk Kegiatan Industri dan Usaha Lainnya.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.23 Tahun 1997; UU No.34 Tahun 2000; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahunh 1983; PP No.17 Tahun 1986; PP No.13 Tahun 1995; PP No.66 Tahun 2001; PP No.27 Tahun 1999; PP No.41 Tahun 1999; PP No.74 Tahun 2001; PP No.82 Tahun 2001; PP No.40 Tahun 2003; PP No.32 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Perda Kab.Daerah Tingkat II Kutai No.8 Tahun 1999; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.39 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2003; Perda Kab.Kutai No.11 Tahun 2004; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Izin Pembuangan Air Limbah untuk Kegiatan Industri dan Usaha Lainnya dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, tugas dan sasaran, hak dan kewajiban, objek dan subjek perizinan, kewenangan pemberian izin, kewajiban memiliki izin ,ketentuan perizinan, retribusi, tata cara pemabayaran, surat teguran, sanksi terhadap pelanggaran, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2006.
Yang tidak berlaku : Perda Kab.Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa Pelaksanaan Otonomi Daerah memberikan kewenangan dan
peluang bagi Daerah untuk mengembangkan pariwisata lebih baik
lagi; bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian
usaha pariwisata di Kabupaten Pekalongan, maka perlu adanya
pengaturan terhadap usaha pariwisata; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu
mengatur Izin Usaha Pariwisata dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2004
Maksud dan Tujuan; Jenis Usaha Pariwisata; Perizinan; Jangka Waktu Berlakunya Izin Usaha Pariwisata; Kewajiban dan Larangan; Pencabuatan Izin; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2006.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 03 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 03 Seri E No. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
Berlakunya Peraturan Pemerintah RI No. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No. 24 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, serta mencabut Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 02 Tahun 2005 dan menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Smaarinda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 62 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; KEPMENDAGRI No. 155 Tahun 2004; dan Keputusan DPRD Kota Samarinda No. 14 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD yang meliputi, antara lain : Kedudukan Protokol Piminan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; dan Pengelolaan Keuangan DPRD Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2006.
Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 02 Tahun 2005(belum di-upload).
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 3 Tahun 2006
PEMBENTUKAN BADAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAN PEMBERDAYAAN USAHA MILIK DAERAH (BKPM-PUMD) KABUPATEN SELUMA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2006 Nomor 2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah (BKPM-PUMD) Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
PEMBENTUKAN BADAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAN PEMBERDAYAAN USAHA MILIK DAERAH (BKPM-PUMD)
KABUPATEN SELUMA
1. UU No 5 Tahun 1962
2. UU No 1 Tahun 1967
3. UU No 6 Tahun 1968
4. UU No 8 Tahun 1974
5. UU No 3 Tahun 2003
6. UU No 10 Tahun 2006
7. UU No 32 Tahun 2004
8. UU No 33 Tahun 2004
9. UU No 25 Tahun 2000
10. UU No 8 Tahun 2003
11. UU No 9 Tahun 2003
12. UU No 33 Tahun 1981
13. UU No 1 Tahun 1984
Menetapkan :Peraturan Daerah tentang pembentukan badan koordinasi Penanaman Modal Dan Pemberdayaan usaha Milik Daerah (BKPM-PUMD) Kabupaten Seluma
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah mempunyai fungsi :
a. Melakukan koordinasi perencanaan penanaman modal baik sektoral maupun regional serta mengadakan sinkronisasi rencana tersebut ke dalam suatu rencana terpadu dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun6
1967 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 maupun yang diatur di luar Undang-undang Penanaman Modal;
b. Merumuskan kebijaksanaan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Bupati Seluma;
c. Menyusun dan menerbitkan Daftar Skala Prioritas penanaman modal secara berkala bersama-sama dengan Dinas/Istansi Pemerintah Daerah sebagai pedoman pembangunan sektor-sektor penanaman modal;
d. Menyelenggarakan pelayanan perizinan dan pelaksanaan bagi penanaman modal yang telah memperoleh surat persetujuan untuk merealisasikan pelaksanaan penanaman modal di daerah;
e. Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang telah disetujui Pemerintah dan bekerjasama dengan Dinas/Instansi yang membina bidang penanaman modal dan Dinas/Instansi lainnya;
f. Pengelolaan system informasi dan promosi dibidang penanaman modal;
g. Pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Seluma;
h. Merumuskan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan Badan Usaha Milik Daerah;
i. Memfasilitasi kerjasama dalam bidang Penanaman Modal dan Badan Usaha Milik Daerah antar Kabupaten/Kota;
j. Pelaksanaan urusan tata usah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2006.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2006
ReTRIBUSI - PELAYANAN - PENDAFTARAN - PENDUDUK - DAN - PENCATATAN - SIPIL - DI - KABUPATEN - TASIKMALAYA
2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2006 No 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan penertiban dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan, sehingga , perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tasikmalaya.
Staatblad Tahun i849 Nomor 25; Staatblad Tahun 1917 Nomor 130; Staatblad Tahun 1920 Nornor 751; Staatblad Tahun 1933 Nomor 75; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 62 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2021; Keppres No. 88 Tahun 2004; Permendagri No. 94 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 35A Tahun 2005; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2004; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2005.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tasikmalaya yang meliputi ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan rertibusi terutang, daerah pemungutan, surat pendaftaran, tata cara pemungutan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan, ketentuan penyidik, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2006.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; Permendagri No. 94 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 35A Tahun 2005.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2006
Penyelenggaraan - Administrasi - Kependudukan - Dan - Retribusi - Pendaftaran - Penduduk - Dan - Pencatatan - Sipil
2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2006 No.64 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Retribusi Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dengan diimbangi pengaturan penyelenggaraan dan penataan tertib administrasi kependudukan di Kota Tasikmalaya perlu dilakukan secara terpadu dan merupakan bagian dari Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara nasional sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2003 sudah tidak sesuai dengan SIAK secara nasional, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Staatblad Tahun 1849 Nomor 25; Staatblad Tahun 1917 Nomor 130; Staatblad Tahun 1920 Nomor 751; Staatblad Tahun 1933 Nomor 75; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; . Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Retribusi Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pendaftaran Penduduk Penduduk; Pencacatan Sipil; Blangko Dokumen Kependudukan; Penatusahaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Retribusi; Asuransi KTP; Pelaporan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2006.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006
bahwa dalam rangka mewujudkan peran strategis Pemerintah Kabupaten
Pemalang sebagai agen pembaharuan, pemerataan, kemakmuran dan
kesejahteraan serta pusat pelayanan, pusat industri jasa, diperlukan
percepatan pembangunan dengan cara lebih meningkatkan peran serta
masyarakat dalam menggali dan mengelola potensi kekayaan daerah serta
sumber daya lainnya secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel
dengan memperhatikan asas penyelenggaraan pemerintahan ;
bahwa guna percepatan pembangunan bagi peningkatan pemerataan
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi
perlu diwujudkan suatu kemitraan Daerah dengan prinsip saling
memperkuat, saling memerlukan dan saling menguntungkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kemitraan
Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Kemitraan Daerah
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Prinsip Kemitraan, Bidang Usaha Dan Bentuk Kemitraan Daerah, Proses Kemitraan, Pembentukan Badan Kerjasama, Hasil Usaha Kemitraan, Pembinaan, Pengawasan, Penyelesaian Perselisihan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat