Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Retribusi Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pendaftaran Penduduk Penduduk; Pencacatan Sipil; Blangko Dokumen Kependudukan; Penatusahaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Retribusi; Asuransi KTP; Pelaporan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat