Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2006

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Retribusi Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Retribusi Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pendaftaran Penduduk Penduduk; Pencacatan Sipil; Blangko Dokumen Kependudukan; Penatusahaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Retribusi; Asuransi KTP; Pelaporan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Retribusi Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
09 Mei 2006
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2006
Tanggal Berlaku
10 Mei 2006
Sumber
LD Tahun 2006 No.64 Seri C
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Tasikmalaya No. 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Akta Catatan Sipil

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan