Menetapkan :Peraturan Daerah tentang pembentukan badan koordinasi Penanaman Modal Dan Pemberdayaan usaha Milik Daerah (BKPM-PUMD) Kabupaten Seluma Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah mempunyai fungsi : a. Melakukan koordinasi perencanaan penanaman modal baik sektoral maupun regional serta mengadakan sinkronisasi rencana tersebut ke dalam suatu rencana terpadu dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun6 1967 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 maupun yang diatur di luar Undang-undang Penanaman Modal; b. Merumuskan kebijaksanaan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Bupati Seluma; c. Menyusun dan menerbitkan Daftar Skala Prioritas penanaman modal secara berkala bersama-sama dengan Dinas/Istansi Pemerintah Daerah sebagai pedoman pembangunan sektor-sektor penanaman modal; d. Menyelenggarakan pelayanan perizinan dan pelaksanaan bagi penanaman modal yang telah memperoleh surat persetujuan untuk merealisasikan pelaksanaan penanaman modal di daerah; e. Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang telah disetujui Pemerintah dan bekerjasama dengan Dinas/Instansi yang membina bidang penanaman modal dan Dinas/Instansi lainnya; f. Pengelolaan system informasi dan promosi dibidang penanaman modal; g. Pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Seluma; h. Merumuskan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan Badan Usaha Milik Daerah; i. Memfasilitasi kerjasama dalam bidang Penanaman Modal dan Badan Usaha Milik Daerah antar Kabupaten/Kota; j. Pelaksanaan urusan tata usah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat