Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNG TUJUH, yang meliputi; PEMBENTUKAN KECAMATAN; IBUKOTA KECAMATAN; BATAS WILAYAH DAN LUAS KECAMATAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat