Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa menuju kemandirian desa, dibutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan pembangunan desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan Dan Sumber Alokasi Dana Desa; BAB III Penetapan Alokasi Dana Desa; BAB IV Penguruan Dan Penggunaan Add; BAB V Pertanggungjawaban Dan Pengawasan; BAB VI Ketentuan Sanksi; BAB VII Ketentuan Lain-Lain; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2006.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 18 Tahun 2006
pembentukan desa mongilo utara, desa pilolahea dan desa tuloa di kecamatan tapa
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2006/No.18 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mongiilo Utara, Desa Pilolahea dan Desa Tuloa di Kecamatan Tapa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Thaun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Mongilo Utara, Desa Pilolahe Dan Desa Tuloa termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2006.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2006/NO.18, TLD/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan di sesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1950); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593).
Materi Pokok Perda ini adalah:
Maksud pembentukan Lembaga Kemasyarakatan adalah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai gotong-royong, menumbuhkembangkan peran serta masyarakat secara optimal guna membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna. -Tujuan pembentukan Lembaga Kemasyarakatan adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam membantu kelancaran penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta menciptakan kondisi dinamis dalam pemberdayaan masyarakat. -Lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Desa/Kelurahan adalah sebagai berikut : a. Rukun Tetangga (RT) b. Rukun Warga (RW) c. Lembaga Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan (LP2MD/LP2MK) d. Lembaga-lembaga lain sesuai kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan (Lembaran Daerah Kebupaten Sragen Tahun 2002 Nomor 20 Seri D Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2002 Nomor 25 Seri D Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian
Golongan C
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan
Pengolahan Bahan Galian Golongan C sudah tidak sesuai,
maka perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah atas pengambilan bahan galian
golongan C dari sumber alam didalam atau permukaan bumi untuk
dimanfaatkan dan pekerjaan untuk mempertinggi
mutu bahan galian golongan C serta untuk memanfaatkan dan memperoleh
unsur – unsur yang terdapat pada bahan galian golongan C itu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Tingkat II Karanganyar Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak
Pengambilan dan Pengolahan bahan Galian Golongan C.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2006
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 14 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran tidak sesuai dengan undang-undang tersebut di atas karena masih mengatur mengenai Obyek Pajak sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf "a" perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Pajak Restoran;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek, dan subyek pajak, tata cra pemungutan, wilayah pemungutan dan perhitungan pajak, masa pajak dan saat pajak terutang, surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, tata cata pengurangan keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pemeriksaan, keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan pembayaranp ajak, kedaluwarsa, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, dan ketentian penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Kendal Nomor 14 Tahun 1998 dicabut
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2006/NO.18 TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa
menuju kemandirian desa, dibutuhkan partisipasi dari
seluruh masyarakat untuk mewujudkan cita-cita
pembangunan daerah;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan dimaksud
sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu dialokasikan
dana bantuan Kepala Desa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Alokasi Dana Desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun
2003 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 09).
12. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun
2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2004 Nomor
12 ).
(1) Besar Alokasi Dana Desa paling sedikit 10 % dari Pendapatan Daerah
setelah dikurangi belanja pegawai antara lain :
a. Bagi hasil pajak/Bagi hasil bukan pajak;
b. Sumber daya alam;
c. Dana Alokasi Umum;
(2) Alokasi Dana Desa ditetapkan secara proporsional setiap Tahun Anggaran
dengan Keputusan Bupati
3. Alokasi Dana Desa sebagaimana di maksud ayat (2)
dimasukkan ke dalam APB Desa setiap Tahun Anggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2001 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DAN PENGURUSAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan peran serta Masyarakat Jasa Konstruksi, serta untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran dalam rangka pemberian izinnya dan pelayanan pada khususnya. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; KEPMENKIMPRASWIL No. 369/KPTS/M/2001; PERDAKOT SAMARINDA No. 5 Tahun 2001; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU No. S-05/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retrisbusi pemakaian kekayaan daerah dan pengurusan izin usaha jasa konstruksi yang meliputi, antara lain : Kelembagaan; Pelaksanaan dan Biaya Administrasi Pengurusan IUJK dalam Kota Samarinda; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Usaha; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Pengawasan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; Sanksi Administrasi; Keberatan; Ketetuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2006.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung tahun 2006 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat