Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah yang meliputi Jenis Pajak, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Wilayah Pemungutan Pajak, Masa Pajak Dan Saat Terutangnya Pajak, Pemungutan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Keberatan Dan Banding, Pengurangan Dan Keringanan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Kedaluwarsa Penagihan Pajak, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Sengketa Pajak, Insentif Pemungutan, Larangan, Pelaksanaan Dan Penegakan Peraturan Daerah, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat