Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah yang meliputi Jenis Pajak, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Wilayah Pemungutan Pajak, Masa Pajak Dan Saat Terutangnya Pajak, Pemungutan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Keberatan Dan Banding, Pengurangan Dan Keringanan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Kedaluwarsa Penagihan Pajak, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Sengketa Pajak, Insentif Pemungutan, Larangan, Pelaksanaan Dan Penegakan Peraturan Daerah, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
21 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2011
Tanggal Berlaku
21 Februari 2011
Sumber
LD.2011/NO.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kendal No. 26 Tahun 2007 tentang Pajak Parkir
  2. PERDA Kab. Kendal No. 18 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran
  3. PERDA Kab. Kendal No. 17 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel
  4. PERDA Kab. Kendal No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pajak Atas Pengambilan dan Pengelolaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Kendal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan