Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2006

Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek, dan subyek pajak, tata cra pemungutan, wilayah pemungutan dan perhitungan pajak, masa pajak dan saat pajak terutang, surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, tata cata pengurangan keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pemeriksaan, keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan pembayaranp ajak, kedaluwarsa, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, dan ketentian penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2006
Sumber
LD.2006/No.18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 290 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Kendal Nomor 14 Tahun 1998

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan