Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek, dan subyek pajak, tata cra pemungutan, wilayah pemungutan dan perhitungan pajak, masa pajak dan saat pajak terutang, surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, tata cata pengurangan keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pemeriksaan, keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan pembayaranp ajak, kedaluwarsa, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, dan ketentian penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat