Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek, subyek, dan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, perizinan, tata cara pemungutan wilayah pemungutan dan perhitungan pajak, masa pajak dan saat pajak terutang, surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan pengahapussan atau pengurangan sanksi administasi, pemeriksaan, keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, pelaksanaan dan pembinaan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat