Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 18 Tahun 2006

RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DAN PENGURUSAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retrisbusi pemakaian kekayaan daerah dan pengurusan izin usaha jasa konstruksi yang meliputi, antara lain : Kelembagaan; Pelaksanaan dan Biaya Administrasi Pengurusan IUJK dalam Kota Samarinda; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Usaha; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Pengawasan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; Sanksi Administrasi; Keberatan; Ketetuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DAN PENGURUSAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
01 September 2006
Tanggal Pengundangan
01 September 2006
Tanggal Berlaku
01 September 2006
Sumber
Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 579 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan