Peraturan ini mengatur pungutan daerah atas pengambilan bahan galian golongan C dari sumber alam didalam atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan dan pekerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian golongan C serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur – unsur yang terdapat pada bahan galian golongan C itu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat