Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2006

Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pungutan daerah atas pengambilan bahan galian golongan C dari sumber alam didalam atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan dan pekerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian golongan C serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur – unsur yang terdapat pada bahan galian golongan C itu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
24 April 2006
Tanggal Pengundangan
24 April 2006
Tanggal Berlaku
24 April 2006
Sumber
LD.2006/No.18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Karanganyar No. 12 Tahun 2015 tentang Pembangunan Desa Dan Kerja Sama Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan