Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2006

Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan Dan Sumber Alokasi Dana Desa; BAB III Penetapan Alokasi Dana Desa; BAB IV Penguruan Dan Penggunaan Add; BAB V Pertanggungjawaban Dan Pengawasan; BAB VI Ketentuan Sanksi; BAB VII Ketentuan Lain-Lain; BAB VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
11 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2006
Tanggal Berlaku
18 Desember 2006
Sumber
LD.2006/NO.18, LL KAB. BENGKAYANG: 7 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan