Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 18 Tahun 2006

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perizinan Usaha Pengelolaan Perkebunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perizinan Usaha Pengelolaan Perkebunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simalungun
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Pamatang Raya
Tanggal Penetapan
04 September 2006
Tanggal Pengundangan
05 September 2006
Tanggal Berlaku
05 September 2006
Sumber
LD.2006/No. 18 Seri B Nomor 18
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simalungun
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 41 Tahun 2001

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan