Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan tentang Hak Keuangan Dan·
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2005 dicabut.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2006
PERDA Kab. Magelang No. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
Mengubah :
PERDA Kab. Magelang No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2006/No.23 Seri E Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong
peningkatan kinerja Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Magelang dan untuk penyesuaian penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Magelang
berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah,
serta dengan dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2006 tentang perubahan
kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten
Magelang, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 18
Tahun 2005 dipandang perlu
diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut pada huruf
a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Magelang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 19a dan angka 19b pada Pasal 1, perubahan Pasal 1 angka 20, Pasal 10, penyisipan Pasal 10A, penghapusan Pasal 11 ayat (5), Pasal 11A, Pasal 14A dan Pasal 14B, PAsal 14C, Pasal 14D, perubahan Pasal 15, PAsal 22, Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 diubah.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2012
PERDA Kab. Kebumen No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam hal pelayanan parkir di tepi jalan umum,
maka perlu mengatur ketentuan mengenai retribusinya;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun
2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan
Umum sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Retribusi,
Golongan Retribusi,
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur
Dan Besarnya Tarif,
Struktur Dan Besarnya Tarif,
Wilayah Pemungutan,
Tata Cara Pemungutan,
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran
Dan Penundaan Pembayaran,
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi,
Tata Cara Penagihan Retribusi,
Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi,
Insentif Pemungutan dan
Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahrga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong dan mengembangkan tempat rekreasi dan
olahraga di Kabupaten Mamuju dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah
guna meningkatkan pendayagunaan Tempat rekreasi dan Olah Raga
sebagai salah satu Aset Pemerintah Kabupaten Mamuju
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5234);
7. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Jenis
Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 tahun 2003 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju (Lembaran
Daerah Tahun 2003 Nomor 19);
1) Obyek Retribusi Tempat Rekreasi meliputi :
1. Memasuki Kawasan Rekreasi.
2. Menggunakan Fasilitas :
• Tempat Penjualan
• Cottage
• Kolam Renang
• Toilet/WC
• Pondok Wisata
• Tempat Parkir
• Tenda kemah
• Tambatan Perahu
• Perahu Wisata
(2) Obyek Tempat Olah Raga meliputi :
• Lapangan Tennis
• Bulu Tangkis
• Lapangan Takraw
• Lapangan Basket
• Lapangan Volly Ball
• Lapangan Foot Sal
• Stadion
• Sarana Olah Raga lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun
2005 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun
2005 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa Koperasi dan Usaha Mikro merupakan badan usaha
yang berperan menggerakkan perekonomian rakyat untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan sejahtera
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka optimalisasi p>eran Koperasi dan Usaha Mikro dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
sejahtera, perlu upaya pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro secara berkelanjutan dan berkesinambungan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Koperasi dan Prinsip Pemberdayaan Usaha Mikro, Kelembagaan Koperasi, Kelembagaan Usaha Mikro, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Koordinasi, Perlindungan dan Pengendalian Pemberdayaan, Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kemitraan, Penyediaan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Sinergitas dan Kerja Sama, Penyelenggaraan Inkubasi, Sinergitas, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2017 dicabut.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Penggunaan Jaring Cotok Untuk Menangkap Ikan di Perairan Laut Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga kelestarian sumber daya hayati
perikanan laui, agar tercapai pengelolaan sumber daya
ikan yang rasional clan d.alam rangk.a mendorong
·-
peningkatan produksi yang dihasilkan oleh para nelayan
dan meningkatkan pendapatan asli d.aerah serta untuk
menghindari terjadinya ketegangan-ketegangan sosial,
maka pcrlu adanya pelarangan kegiatan penangkapan
ikan laut dengan menggunakan jaring cotok dan
sejerusnya; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu pengaturan
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nornor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1980; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalarn Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor C 1. ITTS/Ul\f/I/1975;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, larangan penggunaan jaring cotok, pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, pemerintah daerah perlu menggali potensi ekonomi yang ada di daerah dengan mendorong peran serta Badan Usaha Milik Daerah dalam penguatan roda perekonomian di Kabupaten Sukoharjo, dan dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah perlu adanya penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau BUMD, dan berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Berkenaan. Serta Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Grogol dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan
Sukoharjo, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Sukoharjo, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Grogol dan Perusahaan Daerah Badan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7
Tahun 2015;
1. maksud dan tujuan
2. penyertaan modal pemerintah daerah
3. tata cara penyertaan modal
4. hak dan kewajiban
5. pembagian laba
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah,
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Kecamatan Grogol Dan Perusahaan Daerah Badan Kredit
Kecamatan Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 205) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1994/1995
ABSTRAK:
bahwa sisa perhitungan rencana pendapatan dan belanja daerah Kab Daerah Tk II Rembang TA 1994/1995 tertanggal 31 Maret 1995 yang dibuat oleh Kepala Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; PP No 5 Tahun 1975; PP No 8 Tahun 1975; Keppres No 9 Tahun 1982; Keppres No 22 Tahun 1984; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 11 Tahun 1978; Permendagri No 4 Tahun 1979; Permendagri No 1 Tahun 1980; Kepmendagri No 900-099 tanggal 2 April 1980; Kepmendagri No 020-595 tanggal 17 Desmeber 1980; Kepmendagri No 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-1316 tanggal 18 September 1985; Kepmedagri No 903-1319 tanggal 19 September 1985; Kepmendagri No 903-269 tahun 1986; Kepmendagri No 903-379 tahun 1987; Kepmendagri No 903-057 tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk I jawa Tengah No 903/637/1994; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk I Jawa tengah No 903/143/1995; Perda Kab Daerah Tk II Rembang No 1 Tahun 1994; Perda Kab Daerah Tk II Rembang No 10 Tahun 1994; Surat Keputusan DPRD Kab Daerah Tk II Rembang No 5 Tahun 1973;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1994/1995.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 1995.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat