Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2023

Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Koperasi dan Prinsip Pemberdayaan Usaha Mikro, Kelembagaan Koperasi, Kelembagaan Usaha Mikro, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Koordinasi, Perlindungan dan Pengendalian Pemberdayaan, Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kemitraan, Penyediaan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Sinergitas dan Kerja Sama, Penyelenggaraan Inkubasi, Sinergitas, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2023
Sumber
LD.2023/NOMOR.14
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 160 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan