Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyertaan modal pemerintah daerah, tata cara penyertaan modal, hak dan kewajiban, dividen.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat