Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2018

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyertaan modal pemerintah daerah, tata cara penyertaan modal, hak dan kewajiban, dividen.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
LD.2018/No. 19
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 13 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sukoharjo No. 14 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan