PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - PERANGKAT DAERAH - KABUPATEN KERINCI - perubahan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN,ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan pemerintah daerah, Bupati perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah;
Berdasarkan analisa beban kerja terhadap perangkat daerah baik unit kerja maupun susunan organisasi sebagaimana diatur dalam Perda No. 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci tidak sesuai lagi, dan perlu dilakukan perubahan;
Untuk menyelaraskan beberapa satuan kerja perangkat daerah dengan PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan yang lebih tinggi.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2006; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2010; PP No.19 Tahun 2010; Keppres No. 87 Tahun 1999; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2009.
Perda ini mengatur Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
Mengubah ketentuan PAsal 2 ayat (3) huruf b; Pasal 4 huruf a angka 3; Pasal 11; Pasal 25.
Menghapus ketentuan Pasal 4 huruf c; Pasal 5 huruf c angka 3; Pasal 6 huruf a angka 2; Pasal 6 huruf b angka 3; Pasal 6 huruf c.
Menambahkan 1 (satu) angka pada Pasal 5 huruf c, yakni angka 4; 1 (satu) angka pada Pasal 6 huruf a, yakni angka 4; 1 (satu) angka pada Pasal 6 huruf b, yakni angka 4; 1 (satu) huruf pada Pasal 6, yakni huruf d.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13, TLD NO.82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Hotel termasuk salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten Tolitoli; bahwa Pajak Hotel merupakan Sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan daerah untuk menetapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
Undang - Undang Nomor 29 tahun 1959; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan pajak atas setiap pelayanan di hotel, termasuk jasa penunjang (fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika,transportasi dan fasilitas sejenis lainnya disediakan atau dikelola Hotel) sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan, kecuali: 1) Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; 2) Jasa sewa apartemen kondominium, dan sejenisnya; 3) Jasa tempat tinggal dipusat pendidikan atau kegiatan keagamaan; 4) Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama pesawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnnya yang sejenis; dan 5) Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
1) Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002; 2) Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahun 2005
16 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2011/13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 1977 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih Di Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pemberdayaan Perusahaan Daerah Apotik Silih
Asih dalam mencapai produktivitas diperlukan perubahan manajemen sesuai
dengan tuntutan perkembangan usaha;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor Nomor 5 Tahun 1977
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih di Kabupaten Daerah
Tingkat II Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun
1977 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Majalengka Nomor 17 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor Nomor 5 Tahun 1977
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih di Kabupaten Daerah
Tingkat II Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun
2001 Nomor 17, Seri D) perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor Nomor 5 Tahun 1977
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih di Kabupaten Daerah
Tingkat II Majalengka;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 1977
Mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten majalengka nomor 5 tahun 1977 tentang pendirian perusahaan daerah apotek silih asih di kabupaten daerah tingkat ii majalengka
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2011 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu-Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2008 Nomor 2 Seri D Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek dengan mekanisme sebagai berikut:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Bab III : Golongan Retribusi
Bab IV : Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V : Prinsip dan Sarana Dalam Penetapan Retribusi
Bab VI : Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII : Wilayah Pemungutan
Bab VIII : Masa Retribusi
Bab IX : Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan
Bab X : Penentuan, Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
Bab XI : Sanksi Administratif
Bab XII : Tata Cara Penagihan
Bab XII : Sanksi Administratif
Bab XIV : Keberatan
Bab XV : Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XVI : Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa
Bab XVII : INsentif Pemungutan
Bab XVIII : Ketentuan Penyidikan
Bab XIX : Ketentuan PIdana
Bab XX : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2015.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian pemanfaatan Jalan, khususnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum sehingga penggunaannya sedapat mungkin sesuai dengan fungsi, serta tidak mengganggu kepentingan dan ketertiban umum, maka perlu dilakukan penataan/ pengaturan penggunaan bagian/tepi jalan pada kawasan jalan tertentu yang dipergunakan sebagai tempat pemberhentian sementara (parkir) terhadap penataan/pengaturan penggunaan bagian jalan umum tertentu untuk parkir kendaraan bermotor dapat dikenakan pungutan/ retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf e, Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri Dari 30 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
9 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2011/NO.13 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah; Dan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat bidang Pajak Daerah; Sehingga kebijakan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada pertimbangan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah;dan sehubungan dengan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Jenis Pajak Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Kewenangan Pemungutan, insentif pemungutan, Bagi Hasil Pajak dan Pemanfaatan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan, Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Keringanan dan Pembebasan, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Penghapusan Piutang Pajak, kadaluarsa Penagihan, pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2011
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan
pembangunan Daerah untuk memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah
yang luas, nyata, dan bertanggung jawab; bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip
demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan
akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah
perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Gangguan (Hinder ordonantie Staatsblad 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun
1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang objek dan golongan retribusi, retribusi jasa umum, penyelenggaraan retribusi jasa usaha, penyelenggaraan retribusi perizinan tertentu, peninjauan tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, pengelolaan hasil retribusi pelayanan kesehatan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1986, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 7 Tahun 1987, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 4 Tahun 1990, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 4 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 2 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 4 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 30 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 30 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2009 dicabut.
41 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat