Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2011/13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 1977 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih Di Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan pemberdayaan Perusahaan Daerah Apotik Silih
Asih dalam mencapai produktivitas diperlukan perubahan manajemen sesuai
dengan tuntutan perkembangan usaha;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor Nomor 5 Tahun 1977
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih di Kabupaten Daerah
Tingkat II Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun
1977 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Majalengka Nomor 17 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor Nomor 5 Tahun 1977
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih di Kabupaten Daerah
Tingkat II Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun
2001 Nomor 17, Seri D) perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor Nomor 5 Tahun 1977
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih di Kabupaten Daerah
Tingkat II Majalengka;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
- Terdiri dari 2 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 1977
- Mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten majalengka nomor 5 tahun 1977 tentang pendirian perusahaan daerah apotek silih asih di kabupaten daerah tingkat ii majalengka
- 14 halaman
|