PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 13 TAHUN 2011
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian pemanfaatan Jalan, khususnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum sehingga penggunaannya sedapat mungkin sesuai dengan fungsi, serta tidak mengganggu kepentingan dan ketertiban umum, maka perlu dilakukan penataan/ pengaturan penggunaan bagian/tepi jalan pada kawasan jalan tertentu yang dipergunakan sebagai tempat pemberhentian sementara (parkir) terhadap penataan/pengaturan penggunaan bagian jalan umum tertentu untuk parkir kendaraan bermotor dapat dikenakan pungutan/ retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf e, Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini terdiri Dari 30 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
- 9 Halaman.
|