Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 13 Tahun 2011

RETRIBUSI IZIN TRAYEK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek dengan mekanisme sebagai berikut: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Nama, Objek dan Subjek Retribusi Bab III : Golongan Retribusi Bab IV : Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V : Prinsip dan Sarana Dalam Penetapan Retribusi Bab VI : Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Bab VII : Wilayah Pemungutan Bab VIII : Masa Retribusi Bab IX : Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Bab X : Penentuan, Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Bab XI : Sanksi Administratif Bab XII : Tata Cara Penagihan Bab XII : Sanksi Administratif Bab XIV : Keberatan Bab XV : Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab XVI : Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa Bab XVII : INsentif Pemungutan Bab XVIII : Ketentuan Penyidikan Bab XIX : Ketentuan PIdana Bab XX : Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 13 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nagekeo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mbay
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2015
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2011 NOMOR 13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nagekeo
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Nagekeo No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan